info@smpitrr.sch.id
073200000

ATURAN

Peraturan-peraturan akademik yang harus dipatuhi oleh siswa selama melaksanakan studi di SMPIT Rabbi Radhiyya di antaranya adalah:

 

Peraturan Akademik SMPIT Rabbi Radhiyya

Berdasarkan surat yang dikerlurkan oleh sekolah Nomor : 421.3/131/KP/SMPIT-RR/RL/2020 mengenai aturan akademik maka secara umum

1. Peraturan Akademik merupakan peraturan

2. Peraturan akademik juga memuat peraturan mengenai hak peserta didik SMP IT RABBI RADHIYYA dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar, peraturan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan bimbingan konseling.

3. Peserta didik SMP IT RABBI RADHIYYA adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP IT RABBI RADHIYYA, baik yang berada pada kelas 7, 8, maupun 9.

4. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.

5. Penilaian Tengah Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.

6. Penilaian Akhir Semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

7. Penilaian Kenaikan Kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhirsemester genap pada kelas tujuh dan kelas delapan.

8. Ujian adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.

#